Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata
autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri
atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Para Ahli
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997)
mengemukakan bahwa :
1) F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah
sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2) Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3) Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah
adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari
pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993)
bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian
wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu
pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah
dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber
sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979)
bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk
membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah.
Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi
daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai
dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut
adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan
urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih
bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan
dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan
kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap
menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada
kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam
kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah
dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa
otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan otonomi daerah
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Perwujudan
tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah
adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk
sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437).
Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan
yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi
dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah dalam sejarah Indonesia bukanlah hal yang baru. Dalam
perundang-undangan, otonomi daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu
dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tantang pokok-pokok pemenrintahan daerah
(1). Tetapi pada prakteknya, otonomi daerah tidak pernah dilaksanakan,
pemerintah pusat tetap menjalankan desentralisasi dalam hubungan antara pusat
dan daerah.
Setelahnya
runtuhnya Orde Baru, pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Habibie
mendapatkan tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan
kepada beberapa pilihan menyangkut hubungan pusat dan daerah. Pertama,
pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah. Kedua, pembentukan negara
federal dan ketiga, membuat pemerintah daerah sebagai agen murni pemerintah
daerah (2).
Digagasnya otonomi
daerah ini tentunya tidak terlepas dari keinginan untuk pemerataan pembangunan
di daerah-daerah seluruh Indonesia, tetapi tentu saja ini tidak terlepas dari
kelemahan dan kelebihan yang dimiliki sistem otonomi daerah ini. Berikut adalah
kelebihan dan kelemahan otonomi daerah yang dapat dihimpun oleh penulis sebagai
berikut:
Kelebihan
·
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan Dalam menghadapi masalah yang
amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
·
Dalam sistem
desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan
(spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi
teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan
khusu daerah.
·
Dengan
adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam
laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat
bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan
diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu
daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
·
Mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
·
Dari segi
psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang
lebuh beser kepada daerah.
Kekurangan
Di samping
kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kekurangan
sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
·
Karena
besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah
kompleks, yang mempersulit koordinasi.
·
Keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
·
Khusus
mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut
daerahisme atau provinsialisme.
·
Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang
bertele-tele.
·
Dalam
penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit
untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
DAMPAK OTONOMI DAERAH
A.Dampak
Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah
lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan
dan juga pariwisata.
B.Dampak
Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat
seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang
adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan
pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa
modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi
Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual
inventaris kantor
untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan
pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti
asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan
secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari
pemerintah ke pihak luar.
DAFTAR PUSTAKA
·
Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
·
Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
·
http://lindayustiana29.blogspot.co.id/2012/06/makalah-otonomi-daerah.html
Komentar
Posting Komentar