MAKALAH PENGANTAR BISNIS
KEBIJAKSANAAN BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA

NAMA : NOVIA WIDYANTI
KELAS : 1EB02
NPM : 25215130
MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN : TITI AYEM LESTARI, SE, MM
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................iii
BAB 1 PENDAHULUAN ..............................................................................................................1
1.1 Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2 Perumusan Masalah ...............................................................................................1
1.3 Maksud dan Tujuan ................................................................................................1
BAB 2 LANDASAN TEORI ...........................................................................................................2
BAB 4 PENUTUP........................................................................................................................6
4.1 Kesimpulan .............................................................................................................6
4.2 Saran .......................................................................................................................6
KEBIJAKSANAAN BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
NAMA : NOVIA WIDYANTI
KELAS : 1EB02
NPM : 25215130
MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
DOSEN : TITI AYEM LESTARI, SE, MM
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Kebijaksanaan Bisnis yang Melanggar Etika ini
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima
kasih pada Ibu Titi Ayem Lestari, SE, MM selaku Dosen mata kuliah Softskill
Pengantar Bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai etika berbisnis yang benar. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai etika berbisnis yang benar. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Depok, November 2015
Penyusun
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................................ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................iii
BAB 1 PENDAHULUAN ..............................................................................................................1
1.1 Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2 Perumusan Masalah ...............................................................................................1
1.3 Maksud dan Tujuan ................................................................................................1
BAB 2 LANDASAN TEORI ...........................................................................................................2
2.1 Pengertian Etika Bisnis............................................................................................2
2.2 Prinsip-Prinsip Etika Bisnis.......................................................................................3
2.2 Prinsip-Prinsip Etika Bisnis.......................................................................................3
BAB 3
PEMBAHASAN ................................................................................................................4
3.1 Contoh
Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis........................................................4
3.2 Analisis
Kasus...........................................................................................................5
BAB 4 PENUTUP........................................................................................................................6
4.1 Kesimpulan .............................................................................................................6
4.2 Saran .......................................................................................................................6
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam
merealisasikan moralitas itu. Karena Etika adalah refleksi kritis terhadap
moralitas, maka etika tidak bermaksud untuk membuat orang bertindak sesuai
dengan moralitas begitu saja.
Etika memang pada akhirnya menghimbau orang untuk bertindak sesuai dengan
moralitas, tetapi bukan karena tindakan itu diperintahkan oleh moralitas (nenek
moyang, orang tua, guru), melainkan karena ia sendiri tahu bahwa hal itu memang
baik baginya. Sadar secara kritis dan rasional bahwa ia memang sudah
sepantasnya bertindak seperti itu. Etika berusaha menggugah kesadaran manusia
untuk bertindak secara otonom dan bukan heteronom. Etika bermaksud membantu
manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan karena
setiap tindakannya selalu lahir dari keputusan pribadi yang bebas dengan selalu
bersedia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena memang ada
alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang kuat mengapa ia bertindak
begitu atau begini.
Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi
dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya
diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan
dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang
perilaku manusia yang penting.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi masalah pada :
1. Apakah pelaku
bisnis menggunakan etika di dalam menjalankan bisnisnya?
2. Bagaimana bentuk
pelanggaran etika bisnis yang dilakukan perusahaan?
3. Apa faktor
penyebab terjadinya pelanggaran etika bisnis?
4. Bagaimana cara
mengatasi pelanggaran etika bisnis tersebut?
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah
Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud
dari penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui etika dalam berbisnis pada suatu perusahaan
2.
Dapat mengetahui bagaimana pelanggaran etika bisnis yang dilakukan perusahaan
3.
Dapat mengetahui faktor penyebab pelanggaran etika bisnis
4.
Memberikan solusi mengatasi pelanggaran etika bisnis tersebut
BAB II
Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika
Bisnis
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adill dan sehat dengan pelanggan atau
mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena
itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights
Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang
harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari
apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach :
para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara
kelompok.
2.2 Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Etika bisnis
memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk
mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang
mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan.
Muslich
(1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi,
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang
sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi
yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam
mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak,
baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat
dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari
lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa
ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan
prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam
niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang
terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan
tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam
Etika Bisnis
*PT. X Dinilai Langgar Etika
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Profesional Madani (MPM) menilai perusahaan pemenang tender dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) PT. X dan PT. Y telah melanggar etika bisnis karena perusahaan asal AS itu akan menjual kembali kapal itu kepada Shipping Finance International Limited. Selanjutnya, Shipping Finance akan menyewakan tanker tersebut kepada pihak ketiga. "Itu artinya PT. Y tidak lebih hanya sebagai broker. Karena ternyata mereka bukan pembeli akhir, melainkan sebagai makelar saja," kata Ketua MPM, Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (1/7). Menurutnya, rencana penjualan tanker kepada Shipping Finance itu dimuat dalam siaran pers Frontline tertanggal 14 Juni 2004.
Namun hingga kini belum diketahui siapa pihak ketiga yang akan menyewa VLCC yang hampir selesai pembangunannya di galangan Hyundai Heavy Indistries Co Ltd, Korea. Ismed menambahkan, rencananya dana dari pihak ketiga itu yang akan digunakan PT. Y untuk melunasi pembelian dua buah VLCC senilai US$ 184 juta kepada PT. X Itu berarti, penyelesaian transaksi atau pembayaran tanker akan sangat tergantung dari pihak ketiga. Informasi mengenai rencana PT. Y itu disampaikan Ismed kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah data dan dokumen yang ditemukan MPM diterima langsung oleh Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Ismed menegaskan, bukti baru itu menunjukkan bahwa direksi PT. X telah dipermainkan oleh konsultan tender Goldman Sachs dan PT. Y karena itu, Masyarakat Madani meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kepolisian dan kejaksaan juga diminta melakukan investigasi mengenai hal ini. Ismed juga curiga bahwa kesanggupan PT. Y membayar uang muka sebesar 20 persen kepada PT. X karena ia memperoleh keuntungan dari selisih harga tender dengan harga pasar internasional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Masyarakat Madani, harga dua VLCC di Singapura saat ini mencapai US$ 210-220 juta. Sementara dalam tender itu PT. X hanya memperoleh US$ 184 juta. Itu berarti, lanjutnya, PT. Y tidak mengeluarkan uang sama sekali atau bersih dari pembayaran VLCC. Menurut Ismed, masalah pelanggaran etika bisnis itu sebenarnya bisa diajukan ke pengadilan Amerika. Berkaitan dengan itu, rencananya MPM akan menyampaikan hal itu ke kedutaan AS di Jakarta, besok. Bagi MPM, target utama yang ingin dicapai agar pasar Amerika mengetahui bahwa telah terjadi penyelewengan etika oleh perusahaan Amerika dalam berbisnis di Indonesia.
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Profesional Madani (MPM) menilai perusahaan pemenang tender dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) PT. X dan PT. Y telah melanggar etika bisnis karena perusahaan asal AS itu akan menjual kembali kapal itu kepada Shipping Finance International Limited. Selanjutnya, Shipping Finance akan menyewakan tanker tersebut kepada pihak ketiga. "Itu artinya PT. Y tidak lebih hanya sebagai broker. Karena ternyata mereka bukan pembeli akhir, melainkan sebagai makelar saja," kata Ketua MPM, Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (1/7). Menurutnya, rencana penjualan tanker kepada Shipping Finance itu dimuat dalam siaran pers Frontline tertanggal 14 Juni 2004.
Namun hingga kini belum diketahui siapa pihak ketiga yang akan menyewa VLCC yang hampir selesai pembangunannya di galangan Hyundai Heavy Indistries Co Ltd, Korea. Ismed menambahkan, rencananya dana dari pihak ketiga itu yang akan digunakan PT. Y untuk melunasi pembelian dua buah VLCC senilai US$ 184 juta kepada PT. X Itu berarti, penyelesaian transaksi atau pembayaran tanker akan sangat tergantung dari pihak ketiga. Informasi mengenai rencana PT. Y itu disampaikan Ismed kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah data dan dokumen yang ditemukan MPM diterima langsung oleh Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Ismed menegaskan, bukti baru itu menunjukkan bahwa direksi PT. X telah dipermainkan oleh konsultan tender Goldman Sachs dan PT. Y karena itu, Masyarakat Madani meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kepolisian dan kejaksaan juga diminta melakukan investigasi mengenai hal ini. Ismed juga curiga bahwa kesanggupan PT. Y membayar uang muka sebesar 20 persen kepada PT. X karena ia memperoleh keuntungan dari selisih harga tender dengan harga pasar internasional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Masyarakat Madani, harga dua VLCC di Singapura saat ini mencapai US$ 210-220 juta. Sementara dalam tender itu PT. X hanya memperoleh US$ 184 juta. Itu berarti, lanjutnya, PT. Y tidak mengeluarkan uang sama sekali atau bersih dari pembayaran VLCC. Menurut Ismed, masalah pelanggaran etika bisnis itu sebenarnya bisa diajukan ke pengadilan Amerika. Berkaitan dengan itu, rencananya MPM akan menyampaikan hal itu ke kedutaan AS di Jakarta, besok. Bagi MPM, target utama yang ingin dicapai agar pasar Amerika mengetahui bahwa telah terjadi penyelewengan etika oleh perusahaan Amerika dalam berbisnis di Indonesia.
3.2 Analisis Kasus
Dari kasus diatas sudah jelas terlihat bahwa PT. Y melanggar etika dalam berbisnis dalam hal ini pembelian kapal oleh pihak PT. Y yang akan dijual kembali ke Shipping Finance International Limited. Disini terjadi pelanggaran etika ketidakjujuran PT. Y dalam berbisnis, sebagai saran untuk melakukan kerjasama agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan mem[elajari latar belakang perusahan yang akan menjadi patner bisnisnya agar tidak terjadi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari.
Dari kasus diatas sudah jelas terlihat bahwa PT. Y melanggar etika dalam berbisnis dalam hal ini pembelian kapal oleh pihak PT. Y yang akan dijual kembali ke Shipping Finance International Limited. Disini terjadi pelanggaran etika ketidakjujuran PT. Y dalam berbisnis, sebagai saran untuk melakukan kerjasama agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan mem[elajari latar belakang perusahan yang akan menjadi patner bisnisnya agar tidak terjadi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Di dalam persaingan
dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga mati,
yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan luasnya
informasi saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar
dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan
masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat
bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan
beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis.
Etika bisnis
mempengaruhi tingkat kepercayaan atau trust dari masing-masing
elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok (supplier),perusahaan, dan
konsumen, adalah elemen yang saling mempengaruhi. Masing-masing elemen tersebut
harus menjaga etika, sehingga kepercayaan yang menjadi prinsip kerja dapat
terjaga dengan baik.
Etika berbisnis ini
bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama
akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik dalam
lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini tidak akan memberikan keuntungan
segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen
dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah
penting.
4.2 Saran
Perlu adanya sadar
diri didalam hati para pegawai didalam perusahaan yang ingin menerapkan etika
didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada
perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat
apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga etika di dalam
bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancer di perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees. 2000. Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
De George, Richard T, 1986. Business Ethics. New York: McMilan
Publishing Company.
Keraf, Sony,A,1991. Etika
Bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur. Yogyakarta: Penerbit
Pustaka Filsafat.
http://dianavia.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html
http://adheirma309.blogspot.co.id/2014/12/makalah-etika-bisnis.html
Komentar
Posting Komentar